news

Dana siap pakai BNPB diduga dikorupsi, adik kepala BNPB jadi salah satu tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB (Ig/@official.kpk)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Penetapan lima tersangka tersebut diumumkan pada Rabu 14 Oktober 2026.

Perkara ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebutuhan kebencanaan.

Baca Juga: Bali terapkan WFH dan PJJ selama 3 hari imbas antrean BBM mengular di SPBU

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media, Rabu 14 Oktober 2026

Ia menegaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang maupun hubungan keluarga seseorang dengan pejabat tertentu dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penanganan perkara, menurutnya, berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Belum punya sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026? Ini sanksi yang mengancam pelaku usaha

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Lima tersangka dalam kasus dana kebencanaan BNPB

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai BNPB.

Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto bernama Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Halaman:

Tags

Terkini