Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang meminta pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran.
Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup perkara yang diajukan.
Dengan demikian, penilaian MK mengenai bukti pendidikan dan keputusan terhadap permohonan yang diajukan merupakan dua hal yang perlu dipahami sesuai konteks pertimbangan hukumnya.
Baca Juga: Viral! Botok siram air mineral ke jubir PN Pati, singgung dugaan suap Rp1 miliar
Polemik ijazah Gibran pun terus menjadi bahan diskusi publik, termasuk mengenai hubungan antara putusan pengadilan, proses politik, dan peran lembaga negara.
Dalam konteks itulah Rocky menyampaikan pandangannya mengenai independensi pertimbangan hukum serta batas perannya sebagai anggota Wantimpres.***