Polemik tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai kelayakan Gibran sebagai wakil presiden.
Baca Juga: 50 Bangunan terdampak kebakaran Kramat Pulo, tak ada korban jiwa dan penyebab diselidiki
Namun, pembahasan mengenai putusan MK perlu dibedakan dari proses politik yang muncul setelah putusan itu disampaikan.
Tegaskan posisi sebagai anggota Wantimpres
Rocky turut menekankan pentingnya kesadaran moral para elite politik dalam menyikapi polemik tersebut.
Ia menilai pemahaman terhadap pertimbangan hukum putusan MK diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi pertentangan politik.
Di akhir pernyataannya, Rocky kembali memperjelas batas peran yang dimilikinya sebagai anggota Wantimpres.
Baca Juga: KPK panggil lagi Dedi Congor, pemeriksaan kasus suap bea cukai berlanjut
Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut berkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden, bukan lembaga yang secara khusus memberikan pertimbangan kepada wakil presiden.
“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Rocky ketika menyampaikan pandangan mengenai polemik yang melibatkan Gibran.
Ia berbicara dalam kapasitasnya sebagai akademisi sekaligus anggota Wantimpres, dengan tetap menyampaikan penilaian terhadap persoalan hukum dan politik yang menjadi pembahasan.
Baca Juga: Dukung keberlanjutan media daerah dari Aceh hingga Papua, Promedia apresiasi kemitraan strategis BRI
Putusan MK dan polemik ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA).