news

Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK

Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (web/mahkamah konstitusi)

GENMILENIAL.ID – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan MK.

Pengaduan disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Baca Juga: Kia Carens EV: MPV listrik 3 baris yang siap diproduksi di Indonesia

Pihak pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip independensi hakim dalam proses penanganan perkara tersebut.

9 Hakim MK diadukan ke MKMK

Dugaan pelanggaran etik itu disampaikan kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Dalam persidangan yang tercantum di situs resmi MK pada Rabu, 7 Oktober 2026, Saddan menyoroti penggunaan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Saddan mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Denny yang disebut pernah mengeluarkan sayembara untuk mempertunjukkan ijazah Gibran dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Bupati Subang ikut rakor Gubernur Jabar, layanan dasar jadi sorotan

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan dikutip dari laman MK, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia kemudian menyampaikan dugaan mengenai adanya iming-iming tersebut dalam proses persidangan.

"Sehingga, patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," sambung Saddan.

Baca Juga: Daftar jalan yang ditutup saat parade MotoGP Mandalika 2026 di Mataram, catat jalur alternatifnya

Halaman:

Tags

Terkini