Gara-gara sidang ijazah Gibran, 9 hakim MK dilaporkan ke MKMK

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:36 WIB
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (web/mahkamah konstitusi)
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (web/mahkamah konstitusi)

Soroti independensi hakim konstitusi

Menurut Saddan, hakim konstitusi seharusnya tetap menjaga independensi dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menilai hakim tidak semestinya terpengaruh oleh tekanan masyarakat, media massa, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Selain persoalan ijazah Gibran, pihak pengadu juga menyoroti jalannya persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pihak pengadu, kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya tekanan dari publik, media, hingga politik dalam proses pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Dasco ketok palu biaya haji 2027: Pemerintah subsidi Rp3 juta, calon jemaah bayar pelunasan Rp23,2 juta

Dugaan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaduan yang diajukan kepada MKMK untuk diperiksa lebih lanjut.

Pengadu minta MKMK bentuk tim pakar independen

Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen. Tim tersebut diharapkan dapat membantu pemeriksaan laporan secara objektif dan netral.

Permintaan itu dikaitkan dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Selain meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, pengadu juga meminta MKMK menghentikan sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.

Baca Juga: Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?

Jika sembilan hakim MK yang diadukan nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, pihak pengadu meminta agar dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.

Pihak pengadu juga meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.

Pengaduan ini menjadi perkembangan lanjutan dari polemik perkara sengketa ijazah Gibran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X