Soroti independensi hakim konstitusi
Menurut Saddan, hakim konstitusi seharusnya tetap menjaga independensi dalam menjalankan kewenangannya.
Ia menilai hakim tidak semestinya terpengaruh oleh tekanan masyarakat, media massa, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
Selain persoalan ijazah Gibran, pihak pengadu juga menyoroti jalannya persidangan yang langsung memasuki agenda pembuktian dari pemohon, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut pihak pengadu, kondisi tersebut diduga menunjukkan adanya tekanan dari publik, media, hingga politik dalam proses pemeriksaan perkara.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaduan yang diajukan kepada MKMK untuk diperiksa lebih lanjut.
Pengadu minta MKMK bentuk tim pakar independen
Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen. Tim tersebut diharapkan dapat membantu pemeriksaan laporan secara objektif dan netral.
Permintaan itu dikaitkan dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Selain meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, pengadu juga meminta MKMK menghentikan sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.
Baca Juga: Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?
Jika sembilan hakim MK yang diadukan nantinya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, pihak pengadu meminta agar dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Pihak pengadu juga meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.
Pengaduan ini menjadi perkembangan lanjutan dari polemik perkara sengketa ijazah Gibran.
Artikel Terkait
Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti sebut ada 'bola panas' yang dilempar ke DPR
Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur
Prof Uceng ungkap makna politik putusan MK terkait Gibran, ada 'stempel' baru?