news

Gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima MK, kuasa hukum sujud syukur

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

Baca Juga: Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng

MK temukan persoalan bukti pendidikan Gibran

Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan MK juga memuat temuan mengenai bukti pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Dedi Mulyadi tak mau AMDAL data center AI Jatiluhur asal-asalan, pakar ITB-UI dilibatkan

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK.

Dengan demikian, putusan MK tidak berujung pada perubahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah juga menilai perkara tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Status Gibran berubah setelah dilantik

MK menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?

Karena itu, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut tidak lagi berada dalam konteks status Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

MK menyebut persoalan mengenai pemenuhan dan keabsahan syarat tersebut berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan penting dalam melihat mengapa permohonan para pemohon tidak menghasilkan pembatalan terhadap posisi Gibran.

Halaman:

Tags

Terkini