Menurut Bivitri, partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran. Karena itu, ia menilai putusan MK juga membuat persoalan tersebut bergeser kepada partai-partai politik.
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.
Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?
Dengan pandangan tersebut, Bivitri melihat putusan MK tidak berhenti pada persoalan apakah Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, MK sendiri menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, sejumlah konsekuensi yang disampaikan Bivitri terkait DPR, penegak hukum, dan partai politik merupakan pandangannya mengenai langkah yang dapat muncul setelah putusan tersebut, bukan amar putusan MK yang secara langsung memerintahkan institusi-institusi tersebut mengambil tindakan.***