Baca Juga: Dedi Mulyadi tak mau AMDAL data center AI Jatiluhur asal-asalan, pakar ITB-UI dilibatkan
Ia kemudian menyebut MK telah melempar persoalan tersebut kepada partai-partai di DPR.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tambah Bivitri.
Menurut dia, DPR menjadi salah satu institusi yang memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Namun, pernyataan Bivitri tersebut merupakan penilaian terhadap konsekuensi politik dari putusan MK, bukan keputusan MK yang secara otomatis memulai proses pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Refly Harun buka prediksi mengejutkan soal Gibran usai putusan MK: Mundur atau dipecat?
Penegak hukum diminta usut dugaan manipulasi
Selain DPR, Bivitri juga menyoroti peran penegak hukum. Ia menilai dugaan manipulasi yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran perlu diinvestigasi.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bivitri tidak hanya melihat persoalan dari sisi jabatan Gibran.
Ia juga menyinggung pihak lain yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan yang muncul dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD ungkap alasan pergantian Kapolri Suyudi dilakukan mendadak
Bivitri juga menyinggung kewenangan DPR terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjabat.
Partai politik disoroti jelang 2029
Persoalan berikutnya yang disoroti Bivitri adalah peluang Gibran untuk kembali maju dalam kontestasi politik pada Pemilu 2029.