Baca Juga: MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?
Mekanisme pemberhentian punya tahapan konstitusional
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui tahapan konstitusional.
Proses tersebut melibatkan DPR yang terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya berada pada MPR untuk memutus usul pemberhentian tersebut.
Artinya, kemungkinan pemakzulan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya temuan MK mengenai persoalan ijazah dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
Begitu pula dengan dampaknya terhadap peluang Gibran pada Pemilu 2029.
Analisis mengenai hal tersebut masih berkaitan dengan bagaimana persoalan syarat pendidikan dan ketentuan pencalonan diterapkan dalam proses politik berikutnya.
Dengan demikian, temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran memang membuka ruang perdebatan hukum dan politik, tetapi konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden maupun peluangnya pada Pemilu 2029 tetap membutuhkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.***