news

Temuan MK soal ijazah Gibran bisa berujung pemakzulan? Ini analisis Prof Uceng

Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:08 WIB
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Temuan MK tidak langsung nembatalkan jabatan Gibran

Di sisi lain, temuan mengenai bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta membuat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi batal.

MK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membuat Mahkamah dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hal ini menjadi bagian penting dalam membaca putusan tersebut.

Baca Juga: Kurs rupiah ke dollar hari ini 7 Oktober 2026, ada di level berapa?

Sebab, antara temuan dalam pertimbangan hukum dan konsekuensi langsung terhadap jabatan seseorang terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui.

Karena itu, pembahasan mengenai masa depan politik Gibran tidak dapat hanya didasarkan pada satu bagian pertimbangan putusan MK.

Apakah bisa berujung pemakzulan?

Selain membahas peluang Gibran pada 2029, Prof Uceng juga menyinggung kemungkinan persoalan tersebut dikaitkan dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Ia mempertanyakan apakah persoalan mengenai bukti pendidikan dapat berkembang menjadi persoalan perbuatan tercela apabila terdapat proses hukum dan politik lanjutan.

Baca Juga: Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos

“Bisa enggak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijazah?” ujar Prof Uceng.

Dalam konteks konstitusi, Pasal 7A UUD 1945 memang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Akan tetapi, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti temuan dalam putusan MK secara otomatis berujung pada pemakzulan.

Halaman:

Tags

Terkini