news

Cek nominal bansos PKH dan BPNT Oktober-Desember 2026, begini cara daftar lewat portal Perlinsos

Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:37 WIB
Cara mendaftar bansos untuk pencairan periode Oktober-Desember 2026 (Dok. Kemensos)

Bagi masyarakat yang belum menjadi penerima bansos dan ingin mendaftar pada tahap 4, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Heboh pengakuan pengguna Threads, ungkap alami dugaan keracunan usai makan di resto Korea Bandung

Pendaftaran dilakukan melalui Portal Perlinsos Digital dengan masuk ke portal perlinsos.kemensos.go.id.

Masyarakat juga harus memastikan telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.

Jika belum memiliki IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan mengikuti tahapan pendaftarannya.

Setelah persyaratan IKD dipenuhi, pendaftar dapat memasukkan NIK dan PIN IKD. Selanjutnya, dilakukan verifikasi wajah untuk masuk ke menu pendaftaran bantuan.

Baca Juga: Kronologi kematian siswa SD Pemalang, diduga jadi korban perundungan hingga sempat dirawat di rumah sakit 8 hari

Isi data dan pilih jenis bansos

Pada menu pendaftaran, masyarakat perlu mengisi identitas pendaftar, mulai dari NIK, nama, nomor HP, hingga ID pelanggan PLN sebanyak 12 digit.

Setelah data identitas diisi, pendaftar dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan, yakni PKH atau BPNT.

Selanjutnya, ajukan permohonan bantuan dan berikan akses persetujuan untuk pengecekan data pribadi.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai, masyarakat perlu menunggu hasil verifikasi data kelayakan berdasarkan kriteria program.

Baca Juga: Buntut kasus dugaan perundungan siswa SD Pemalang hingga meninggal: 8 Saksi diperiksa polisi, termasuk kepsek

Proses tersebut termasuk pencocokan dengan data kependudukan. Hasil verifikasi kemudian menjadi bagian dari penentuan kelayakan penerima bantuan sosial.

Karena pencairan tahap 4 diperuntukkan bagi periode Oktober-Desember 2026, masyarakat yang telah mendaftar maupun yang sudah terdaftar sebagai penerima perlu memantau status kepesertaan secara berkala.***

Halaman:

Tags

Terkini