Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu. Persoalan kedudukan hukum tersebut menjadi salah satu dasar yang membuat permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kondisi tersebut membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.
Temuan MK bukan penetapan ijazah tidak sah
Dengan demikian, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.
MK hanya menyampaikan temuan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat berada pada lembaga yang berwenang.
Artinya, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pemohon dan posisi Gibran setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir menjadi bagian penting dalam putusan tersebut.
Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu pada akhirnya tetap dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangannya MK mengungkap adanya temuan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.***