news

MK ungkap temuan soal ijazah Gibran, mengapa permohonan tetap kandas?

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Gibran Rakabuming Raka dalam kanal YouTubenya, sementara putusan MK terkait syarat pendidikannya dibacakan pada 6 Oktober 2026

Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu. Persoalan kedudukan hukum tersebut menjadi salah satu dasar yang membuat permohonan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Kronologi kematian siswa SD Pemalang, diduga jadi korban perundungan hingga sempat dirawat di rumah sakit 8 hari

Selain itu, Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir. Kondisi tersebut membatasi kewenangan MK dalam menggunakan mekanisme PHPU.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan oleh Adies Kadir.

Temuan MK bukan penetapan ijazah tidak sah

Dengan demikian, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.

Baca Juga: Buntut kasus dugaan perundungan siswa SD Pemalang hingga meninggal: 8 Saksi diperiksa polisi, termasuk kepsek

MK hanya menyampaikan temuan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat berada pada lembaga yang berwenang.

Artinya, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Pertimbangan mengenai kedudukan hukum para pemohon dan posisi Gibran setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir menjadi bagian penting dalam putusan tersebut.

Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu pada akhirnya tetap dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangannya MK mengungkap adanya temuan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.***

 

Halaman:

Tags

Terkini