GENMILENIAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Baca Juga: Syarat pendidikan Gibran digugat, MK akhirnya ambil keputusan
Dalam pemeriksaan perkara, hakim konstitusi juga membedakan antara bukti memiliki pengetahuan setara dengan bukti telah menamatkan pendidikan jenjang SMA.
MK ungkap temuan soal syarat pendidikan
“Frasa dinilai memiliki pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
MK juga menilai terdapat keadaan khusus yang membuat persoalan tersebut layak diperiksa secara substantif.
Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan pejabat negara.
Baca Juga: Heboh pengakuan pengguna Threads, ungkap alami dugaan keracunan usai makan di resto Korea Bandung
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK ketika memeriksa persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu,” jelas Saldi Irsa dalam pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.
Permohonan tetap tak dapat diterima
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak dapat langsung membatalkan status Gibran.