Rinciannya yakni korban pelanggaran HAM berat mendapatkan Rp2.700.000, ibu hamil atau nifas Rp750.000, serta anak usia dini 0–6 tahun sebesar Rp750.000.
Sementara itu, lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
Siswa SMA atau sederajat mendapatkan Rp500.000, siswa SMP atau sederajat Rp375.000, dan siswa SD atau sederajat Rp225.000.
Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT
Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako kembali diberikan pada periode triwulan ketiga 2026.
Program tersebut menyasar KPM yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Subang dihadapkan dilema lumbung padi atau kawasan industri, Kang Rey ungkap luas LP2B
Anggaran yang disiapkan untuk BPNT mencapai Rp43,8 triliun dengan sasaran sekitar 18,3 juta KPM.
Hingga saat ini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan. Sementara itu, sekitar 2 juta penerima lainnya masih menjalani proses pembukaan rekening kolektif serta distribusi kartu.
Setiap KPM memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan sehingga penerima mendapatkan total Rp600.000 pada periode September 2026.
Bansos beras 30 kg
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk periode Juli hingga September 2026.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional atau Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, memastikan penyediaan beras dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat rentan.
Penyaluran bantuan kali ini diberikan sekaligus untuk memenuhi alokasi selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap KPM memperoleh total 30 kilogram beras, dengan rincian 10 kilogram setiap bulan.