Mahfud menyebut pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik karena perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," ungkapnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa apabila KPK tidak memanggil Nusron, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 179 PNS Subang purna tugas, Kang Rey tegaskan jabatan berakhir, pengabdian tak boleh berhenti
"Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik," tandasnya.
Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung yang tengah ditangani KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Kasus dugaan suap HGB Summarecon tersebut bermula dari OTT KPK pada September 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.***