news

Saat Nusron Wahid tak kunjung diperiksa di tengah skandal suap HGB Summarecon, KPK kena cipratan kritik

Rabu, 23 September 2026 | 03:12 WIB
Menyoroti fakta di balik kasus korupsi HGB Summarecon yang menjerat oknum pejabat ATR/BPN hingga orang kepercayaan Nusron Wahid (Instagram.com/@jktinfo - @kualimerahputih)

GENMILENIAL.ID - Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Belakangan, belum diperiksanya Nusron Wahid dalam perkara tersebut mendapat sorotan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Viral dugaan protes guru di Bogor soal cek aroma MBG: Kami pengajar, bukan tukang endus

Mahfud meminta KPK memperjelas posisi Menteri ATR/BPN tersebut dalam pengusutan kasus dugaan suap HGB Summarecon.

Terkini, KPK memberikan tanggapan atas sorotan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.

KPK sebut pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidik

Budi mengatakan seluruh proses penyidikan dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menentukan pihak yang akan dimintai keterangan.

"Yang pertama, tentu pemanggilan saksi semuanya bergantung pada kebutuhan penyidik, ya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2026.

Baca Juga: Viral dugaan pelecehan berkedok konten boneka di Surabaya, korban akhirnya speak up lewat medsos

KPK menyebut penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Bukti yang dikumpulkan antara lain berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi yang sebelumnya telah digeledah.

Budi menjelaskan, bukti-bukti tersebut digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Tags

Terkini