Selain mengungkap aktivitas pembuatan dan penjualan video, polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap MR dan MA setelah keduanya diamankan.
Anggi mengatakan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan polisi menunjukkan keduanya dinyatakan positif HIV.
Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka setelah penangkapan. Polisi masih melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Kapolres Subang ingatkan pelajar soal 2 bahaya: Narkoba dan pelanggaran lalu lintas
Terancam hukuman maksimal 10 tahun
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat dengan Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi, termasuk pembuatan, penjualan, dan penyebaran konten pornografi.
Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus konten 'A Day in My Life', termasuk produksi sekitar 20 video yang disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 serta aktivitas penjualannya melalui grup media sosial.***