Baca Juga: Jejak panjang kasus suap ATR BPN: Dari penggeledahan 3 ruang dirjen hingga kantor Summarecon Bogor
Konflik agraria hingga redistribusi tanah diatur
RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat ketentuan mengenai penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.
Pembahasan juga mencakup pengaturan lokasi prioritas reforma agraria dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan, termasuk ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Selain itu, pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria turut masuk dalam rumusan.
Baca Juga: 4.987 Warga di Pekanbaru derita ISPA, buruknya kualitas udara imbas asap karhutla jadi penyebabnya
Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta juga menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama pada wilayah dengan karakteristik khusus.
RUU Reforma Agraria dibawa ke Rapat Paripurna
Dari pihak pemerintah, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid berharap RUU tersebut dapat memberikan formula yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria.
Baca Juga: Santri kelola sampah jadi potensi ekonomi, Kang Akur dorong pesantren di Subang jadi contoh
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan pemerintah memberikan tanggapan, forum kemudian masuk ke pengambilan keputusan.
Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di tingkat pertama dinyatakan selesai.