Baca Juga: Kondisi siswi Karo yang diduga korban keracunan MBG kini membaik, sempat dijenguk Wapres Gibran
Ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK, Nusron memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyerahkan proses pembuktian perkara tersebut kepada KPK yang kini masih melakukan penyidikan.
KPK tetapkan 8 tersangka
Kasus dugaan suap HGB Summarecon bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian ATR BPN maupun pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian ada Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK geledah kantor Summarecon
Penyidikan perkara tersebut kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan.