Menurut Agus, jabatan menteri membawa tanggung jawab yang lebih luas karena seorang menteri merupakan bagian dari pemerintahan dan membawa nama Presiden.
Baca Juga: Diduga sengaja dibakar, heboh kebakaran di lahan samping Mall 23 Semarang
“Kalau ukurannya seorang menteri harus menjadi tersangka dulu baru dievaluasi, menurut saya standar kita terlalu rendah. Menteri itu bukan jabatan biasa. Dia membawa nama Presiden dan pemerintahan,” kata Agus Sulistriyono.
Agus mengatakan dirinya mendukung sejumlah agenda Presiden Prabowo, terutama program yang diarahkan kepada masyarakat kecil.
Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul di sekitar pembantu Presiden perlu menjadi perhatian agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
“Saya mendukung Presiden Prabowo. Karena itu saya justru merasa perlu bicara keras. Jangan sampai Presiden bekerja membawa program untuk rakyat kecil, tetapi nama pemerintahannya terus tercoreng oleh persoalan para pembantunya,” ujarnya.
Baca Juga: Usai rektor Unsoed cs masuk bui, KPK panggil ASN untuk telusuri dugaan pemerasan seleksi maba
Menurut Agus, proses hukum dan evaluasi politik terhadap menteri merupakan dua hal berbeda. Proses pidana menjadi ranah aparat penegak hukum, sementara keputusan mengenai keberlanjutan seorang menteri berada pada kewenangan Presiden.
“Biarkan KPK membuktikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. Kita tidak boleh memvonis Nusron ataupun siapa pun sebelum ada bukti,” kata Agus.
Ia menambahkan, publik dapat membedakan antara persoalan pembuktian hukum dengan persoalan kepercayaan terhadap pejabat publik.
“Hukum bicara soal terbukti bersalah atau tidak. Jabatan menteri bicara soal kepercayaan. Itu dua hal yang berbeda,” lanjut Agus.***