KPK menyatakan penyidikan masih berjalan. Status Nusron sendiri belum disamakan dengan para tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Isu uang Rp100 miliar masih didalami
Selain penetapan tersangka, perhatian juga muncul setelah KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dari operasi tangkap tangan terkait perkara tersebut.
Sejumlah laporan media menyebut uang sekitar Rp100 miliar yang ditemukan dalam koper dan kardus dikaitkan dengan Nusron. Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum menjadi kesimpulan resmi KPK.
KPK menyatakan uang yang diamankan terdiri atas rupiah dan valuta asing serta masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.
Karena itu, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Raja Juli juga pernah dilaporkan terkait gratifikasi
Di sisi lain, Raja Juli Antoni menghadapi persoalan berbeda. Menteri Kehutanan tersebut sebelumnya melaporkan penerimaan sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada KPK sebagai gratifikasi.
KPK kemudian menyatakan menolak laporan tersebut. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan keputusan itu diambil karena KPK sedang mengusut perkara dugaan suap yang dilakukan Suhardiman Amby.
Baca Juga: Viral komentar Wali Kota Kendari soal warganya yang dilanda krisis BBM: Saya juga pusing!
Dengan demikian, persoalan Nusron dan Raja Juli memiliki konteks hukum yang berbeda.
Nusron tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, sedangkan laporan gratifikasi Raja Juli telah ditolak KPK dalam konteks penyelidikan perkara yang berkaitan dengan pemberi amplop.
Agus Sulistriyono soroti standar evaluasi menteri
CEO Promedia Group Agus Sulistriyono menilai evaluasi terhadap menteri tidak harus menunggu seseorang berstatus tersangka atau sampai proses pidana selesai.