GENMILENIAL.ID, SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Subang pada Rabu, 16 September 2026, setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di wilayah Desa Parigimulya selama periode 2019 hingga 2025.
Baca Juga: Siapa Gus Arif? Orang dekat Nusron Wahid yang diduga jadi pengepul duit pertanahan di ATR BPN
Kejari Subang ungkap dugaan pemerasan
Dalam penyidikan sementara, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dari setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 s.d tahun 2025, Kepala Desa Parigimulya, Sdr. A.S telah meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan Sdr. A.S sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di Notaris/PPAT,” ujar Noordien kepada awak media, Rabu 16 September 2026.
Baca Juga: Tiga calon Sekda Subang bakal diuji eselon II dan III, Kang Rey tutup ruang lobi pribadi
Penyidik juga menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman. Apabila uang tidak diberikan, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut campur dalam penandatanganan Surat Keterangan Desa yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah maupun penandatanganan sebagai saksi di hadapan PPAT.
Dugaan pemerasan capai Rp1,37 miliar
Besaran uang yang diduga diterima A.S. berkaitan dengan luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS di Desa Parigimulya sepanjang 2019 hingga 2025.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan PT KITS mencapai 1.717.884 meter persegi.
Baca Juga: Ega Anjani dorong UMKM Subang tembus pasar internasional, fokus kualitas hingga branding