Kejari Subang tetapkan Kades Parigimulya tersangka dugaan pemerasan PT KITS Rp1,37 miliar

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 16 September 2026 | 19:14 WIB
Kades Parigimulya A.S. saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan PT KITS, Rabu 16 September 2026
Kades Parigimulya A.S. saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan PT KITS, Rabu 16 September 2026

Dari proses tersebut, penyidik menyebut A.S. telah mendapatkan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemerasan dengan total mencapai Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019 hingga 2025.

“Bahwa Sdr. A.S. telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu Tahun 2019 s.d 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua ratus rupiah) dan digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” kata Noordien.

Kades Parigimulya ditahan 20 hari

Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Viral cerita warga Cibubur CBD nyaris jadi korban hipnotis: Didatangi OTK mengaku WNA hingga tersadar saat dibawa dengan mobil

A.S. juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan dengan penitipan di Lapas Kelas II A Subang.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Subang,” ungkap Noordien.

Noordien menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Harapan warga Pontianak saat hujan deras akhirnya turun: Semoga menghilangkan asap selamanya

Kejari Subang kawal iklim investasi

Selain penanganan perkara, Kejari Subang menyatakan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang tengah berkembang.

Noordien mengatakan, Kejari Subang akan menjaga dan mengawal iklim investasi agar perkembangan investasi di Kabupaten Subang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif. Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Perkara dugaan pemerasan/gratifikasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan A.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X