Dari proses tersebut, penyidik menyebut A.S. telah mendapatkan sejumlah uang yang diduga berasal dari pemerasan dengan total mencapai Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Bahwa Sdr. A.S. telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu Tahun 2019 s.d 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua ratus rupiah) dan digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” kata Noordien.
Kades Parigimulya ditahan 20 hari
Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A.S. juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan dengan penitipan di Lapas Kelas II A Subang.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas II A Subang,” ungkap Noordien.
Noordien menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harapan warga Pontianak saat hujan deras akhirnya turun: Semoga menghilangkan asap selamanya
Kejari Subang kawal iklim investasi
Selain penanganan perkara, Kejari Subang menyatakan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang tengah berkembang.
Noordien mengatakan, Kejari Subang akan menjaga dan mengawal iklim investasi agar perkembangan investasi di Kabupaten Subang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif. Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Perkara dugaan pemerasan/gratifikasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan A.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Polres Subang serahkan dua tersangka dan 5,07 kg sabu ke Kejari Subang
Dari rumah restorative justice hingga pendampingan ASN, sinergi Pemkab dan Kejari Subang diperkuat
Kejari Subang tangkap DPO kasus laka lantas di Demak: Buron sejak 2021, dipidana 7 bulan
Kejari Subang tetapkan Ketua Gapoktan sebagai tersangka korupsi alsintan Rp620 juta, 10 tahun baru terungkap
Kekayaan Rp234,59 miliar milik Silmy Karim jadi sorotan usai terseret kasus pemerasan
Mafia pupuk subsidi di Subang mulai dibongkar, Kejari geledah 3 lokasi dan sita dokumen penting
Siapa Abdul Hakim Ritonga? Lulusan FH UI yang memulai karier panjang di Kejaksaan pada 1980 silam