Mengenai keberadaan AT, Nenden menyebut tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang.
AT sudah dinonaktifkan sebagai guru dan Wakasek
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AT telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan.
Ia juga dilarang masuk kelas untuk mengajar Matematika seperti biasanya.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan AT tidak diperbolehkan kembali mengajar hingga proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin dilakukan.
“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Purwanto kepada awak media pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam penyelidikan awal, Purwanto juga membenarkan adanya fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pelecehan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk pihak sekolah dan bukti percakapan.
“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kronologi dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video ratusan siswa yang marah kepada AT viral di media sosial.