GENMILENIAL.ID — Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Guru berinisial AT tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Subang.
AT merupakan guru Matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan.
Ia sebelumnya didemo ratusan siswa setelah upacara bendera pada Senin, 7 September 2026 karena diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang siswi.
Baca Juga: Saat Upin dan Ipin ikut bersuara soal dampak asap karhutla yang merebak dari Kalimantan-Sumatera
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AT.
Oknum guru SMAN 1 Pamanukan jadi tersangka
Usai aksi demo siswa memanas, kepolisian langsung mengamankan AT.
Pemeriksaan terhadap guru tersebut kemudian dilakukan selama dua hari, mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026 sore.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga: Kasus keracunan MBG terus berulang, Mahfud MD desak BGN tegas proses pidana SPPG biang masalah
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nenden dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 8 September 2026.
Nenden mengatakan penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” imbuhnya.