Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita dokumen serta BBE yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara.
Para tersangka dijerat UU Tipikor
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk sejumlah pejabat Imigrasi yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Haryo Sakti, Alberto Vicense Cianry Lake, dan Kadek Okta Dwi Putra di Polresta Denpasar menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara Silmy Karim dan para tersangka lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari otoritas berwenang mengenai perkembangan proses hukum terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.***