news

Jejak kasus gratifikasi Silmy Karim, dari sitaan Rp17,5 miliar hingga 8 orang jadi tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imigrasi RI, Silmy Karim (Dok. Imigrasi RI)

Delapan orang jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya yakni Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Baca Juga: Naas! Niat hati membantu perempuan terjatuh, tukang tambal ban di Bandung alami kekerasan dan ancaman dari sosok tak dikenal

Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan.

Berawal dari OTT Juni 2026

Kasus tersebut pertama kali dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menemukan dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara maupun merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp17,5 miliar.

Baca Juga: Kronologi viral aduan warga kena pungli polisi saat ambil motor di Surabaya: Diminta Rp1 juta hingga sanksi demosi untuk oknum

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis aset, termasuk tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi

Pengembangan penyidikan tidak berhenti setelah OTT. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik sebelumnya menggeledah kantor biro jasa di Bali. KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Halaman:

Tags

Terkini