GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi di Bali sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti.
Baca Juga: Sempat viral karena marahi petugas BNPB soal bantuan gempa NTT, Camat Lamba Leda Utara mundur
Selain Haryo, KPK juga memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan izin tinggal WNA sekaligus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi pada 2022-2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” kata Budi dalam pernyataan resminya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
KPK periksa pejabat imigrasi Denpasar
Pemeriksaan terhadap tiga pejabat Imigrasi di Bali dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lainnya.
Haryo Sakti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.
Sementara Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra juga dimintai keterangan penyidik terkait perkara yang tengah dikembangkan KPK.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan setelah KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dari sejumlah lokasi.