GENMILENIAL.ID — Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Pertemuan tersebut membahas tuntutan kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Deteksi dini TBC digenjot di Mundusari, 100 warga ikuti tracing dan cek kesehatan gratis
AMPB minta pimpinan DPR bertanggung jawab
Dalam audiensi tersebut, Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan agar pimpinan DPR bertanggung jawab apabila pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Botok bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila tenggat penyelesaian tersebut terlewati.
"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua," tegas Botok.
Baca Juga: Mafia pupuk subsidi di Subang mulai dibongkar, Kejari geledah 3 lokasi dan sita dokumen penting
Tuntutan tersebut disampaikan untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pernyataan, tetapi memiliki konsekuensi tanggung jawab apabila target yang telah disepakati tidak tercapai.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan kembali komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai hasil kesepakatan dalam rapat paripurna.
"Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco kepada Botok dan perwakilan AMPB.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset ditarget ketok 15 Desember 2026, DPR buka ruang masukan publik
Dasco nyatakan siap mundur