Masukan yang disampaikan AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: ESAI: OTT Rektor Unsoed dan kotak pandora jalur mandiri, beranikah KPK membongkar kampus lain?
Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ruang partisipasi tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan RUU agar masyarakat dapat menyampaikan masukan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pembahasannya.
DPR memandang keterlibatan publik diperlukan agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan menghasilkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Saatnya kita yang bergerak, bantu mitra jurnalis Promedia korban gempa NTT
DPR respons aspirasi massa aksi
Audiensi tersebut berlangsung di tengah penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen.
Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, AMPB turut menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.
Dasco meminta pihak AMPB memberikan informasi mengenai lokasi serta kronologi kejadian secara lengkap.
Informasi tersebut nantinya dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
RUU Perampasan Aset ditunggu publik