Dalam kasus ini, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ 2009.
Baca Juga: Bukan di kantor, Kang Rey duduk di tengah warga Bobos, ikut makan bersama usai jalan diperbaiki
Hantam taksi yang sedang terparkir
Rangkaian kecelakaan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika ENR mengendarai Mitsubishi Outlander dari arah selatan menuju utara di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya.
Saat kendaraan berbelok ke kiri, Outlander tersebut tiba-tiba kehilangan konsentrasi dan menghantam taksi listrik jenis VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
Benturan pertama itu tidak membuat kendaraan berhenti. Outlander kemudian meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Tabrak warga di depan Alun-Alun Surabaya
Rangkaian kecelakaan kembali terjadi ketika Outlander tiba di sekitar depan Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi tersebut, kendaraan menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.
Benturan tersebut menyebabkan RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan. Namun, akibat luka yang dialaminya, nyawa RPK tidak tertolong.
Baca Juga: Ingar perkelahian anak SMP di Jambi berujung maut: Bermula saat kedua kubu cari lawan duel 1 vs 1
Pengemudi malah tantang warga
Situasi setelah kecelakaan semakin memanas. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang wanita mengenakan baju merah menunjuk-nunjuk warga sambil marah.