Baca Juga: Beredar video pesawat Sukhoi tergelincir di Lanud Sultan Hasanuddin Sulsel, gimana awal mulanya?
Perkembangan perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Tiga anggota DPRD sempat diberhentikan sementara
Sebelum penetapan tersangka oleh kepolisian, tiga anggota DPRD TTU tersebut juga telah dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Sanksi tersebut dijatuhkan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, status hukum ketiga anggota DPRD TTU tersebut telah meningkat dari terlapor menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap dr Icha.***