"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Victor menyebut perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.
Bermula dari penanganan pasien gigitan ular
Kasus dugaan intimidasi tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi ketika dr Icha menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, 13 Juni 2026.
Baca Juga: Ingar perkelahian anak SMP di Jambi berujung maut: Bermula saat kedua kubu cari lawan duel 1 vs 1
Dalam perkara tersebut, tiga anggota DPRD TTU diduga melakukan intimidasi terhadap dr Icha.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik, terlebih setelah dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat, 26 Juni 2026.
Sebelum wafat, dr Icha disebut sempat mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi tersebut. Namun, penyebab pasti wafatnya dr Icha belum diketahui.
Tiga anggota DPRD TTU yang kini menjadi tersangka berasal dari partai berbeda. Therezius Lazakar disebut berasal dari Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Baca Juga: Mutasi perwira Polres Subang, Wakapolres hingga tiga Kapolsek resmi bergeser
Pasien korban gigitan ular yang ditangani dr Icha juga disebut sebagai keluarga dari salah satu anggota DPRD, yakni Therezius Lazakar, yang diduga ikut melakukan intimidasi terhadap dr Icha.
Keluarga laporkan kasus ke Polda NTT
Kepergian dr Icha meninggalkan duka bagi keluarga. Jenazahnya dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026 dan prosesi pemakaman tersebut dihadiri ribuan pelayat.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, keluarga tidak hanya melaporkan tiga anggota DPRD TTU. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU bernama Maria Mathildis Sau, juga dilaporkan.