GENMILENIAL.ID — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therenzius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III, dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap dr Icha.
Baca Juga: Kinerja air bersih diakui nasional, Perumda Tirta Rangga Subang raih TOP BUMD 2026
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum memutuskan menaikkan status tiga dari empat terlapor menjadi tersangka.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Bukan di kantor, Kang Rey duduk di tengah warga Bobos, ikut makan bersama usai jalan diperbaiki
Meski demikian, Ricardo belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Kuasa hukum keluarga benarkan penetapan tersangka
Kuasa hukum dr Icha, Victor Manbait, juga memastikan tiga anggota DPRD TTU tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Victor, kepastian itu diketahui berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima pihak keluarga. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.