Selain kecelakaan tersebut, beredar video yang memperlihatkan ENR terlibat cekcok dengan sejumlah warga.
Dalam situasi tersebut, ENR disebut sempat mengamuk dan menantang warga yang berupaya mengamankan keadaan.
Baca Juga: Di balik insiden kebakaran besar di Kampung Adat Sade Lombok, ada 4 fakta yang bikin syok!
Beralasan takut diamuk massa
Setelah diamankan, ENR menyampaikan alasan dirinya melarikan diri dari lokasi kecelakaan pertama.
Kepada petugas, ia mengaku panik dan takut menjadi sasaran kemarahan massa sehingga memilih meninggalkan lokasi.
ENR juga diketahui telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Namun, penyelidikan polisi menemukan persoalan lain. Selain mengemudi dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, ENR diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ENR terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.***