Selain kecelakaan tersebut, beredar video yang memperlihatkan ENR terlibat cekcok dengan sejumlah warga.
Dalam situasi tersebut, ENR disebut sempat mengamuk dan menantang warga yang berupaya mengamankan keadaan.
Baca Juga: Di balik insiden kebakaran besar di Kampung Adat Sade Lombok, ada 4 fakta yang bikin syok!
Beralasan takut diamuk massa
Setelah diamankan, ENR menyampaikan alasan dirinya melarikan diri dari lokasi kecelakaan pertama.
Kepada petugas, ia mengaku panik dan takut menjadi sasaran kemarahan massa sehingga memilih meninggalkan lokasi.
ENR juga diketahui telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Namun, penyelidikan polisi menemukan persoalan lain. Selain mengemudi dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol, ENR diketahui tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ENR terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.***
Artikel Terkait
Revelino, pria yang mengaku ayah kandung dari anak Lisa Mariana: Bersama saat mabuk hingga ditemui saat ngidam
DJ Panda akui hubungan dengan Erika Carlina terjadi usai mabuk bersama
Viral! Wanita diduga rusuh karena mabuk miras di Banyuwangi, diceburkan ke sungai agar sadar
Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok: Polres Subang tangkap tiga pelaku dalam waktu singkat
Tegur pengamen mabuk, warga Pamanukan tewas dikeroyok, polisi tangkap 3 pelaku dalam 12 jam
Diduga mabuk, sopir bus PO Harapan Jaya ugal-ugalan di Jombang hingga diamankan polisi
Kasat Reskrim: Pembunuhan di kafe Subang terjadi saat Lebaran, pelaku tak mabuk