GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Dugaan perkara tersebut terungkap saat KPK menyelidiki proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI dan HUT ke-25, Demokrat Subang gelar lomba rakyat bersama warga
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses tersebut.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata Taufik dikutip dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Taufik, dugaan pungutan tersebut menyebabkan calon mahasiswa baru harus membayar biaya tambahan di luar biaya resmi berupa uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).
Lantas, seperti apa fakta-fakta yang telah diungkap KPK dalam kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersebut?
Baca Juga: Elita Budiati kembali pimpin Golkar Subang, mesin partai hingga tingkat RT jadi fokus
Orang tua maba diminta Rp650 juta
Salah satu fakta yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Taufik menyebut orang tua calon mahasiswa tersebut diduga diminta membayar Rp650 juta di luar biaya wajib perkuliahan.
Pungutan tersebut diduga diminta oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam menjalankan modus tersebut, KPK menduga terdapat dua pihak swasta yang menjadi perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.