news

Ungkap kendala kasus pencabulan Syekh Ahmad Al Misry, Bareskrim: Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Bareskrim menghadapi kendala untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia terkait kasus dugaan pencabulan santri (Tangkapan Layar Interpol)

Baca Juga: CERPEN: Surat cinta untuk adinda

Adapun Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026 oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Hingga kini, Bareskrim masih melakukan koordinasi melalui jalur Interpol serta dengan Pemerintah Mesir untuk mengupayakan pemulangan SAM ke Indonesia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini