GENMILENIAL.ID - Upaya penertiban knalpot tidak standar kembali digencarkan Polres Subang. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada malam Minggu, 8 Agustus 2026, sebanyak 33 pelanggar langsung ditindak dalam razia yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto.
Penindakan ini menjadi sorotan karena menyasar salah satu keluhan utama masyarakat, yakni maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan, terutama saat akhir pekan.
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, didampingi Wakapolres serta pejabat utama (PJU) Polres Subang, dengan melibatkan personel gabungan.
Fokus utama kegiatan ini adalah mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menertibkan pelanggaran lalu lintas di ruang publik.
33 Pelanggar ditindak, mayoritas motor
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik.
Hasilnya, sebanyak 33 pelanggaran berhasil ditindak, didominasi oleh kendaraan roda dua dengan penggunaan knalpot tidak standar.
Rinciannya, 16 unit kendaraan roda dua diamankan, disertai penindakan terhadap 16 STNK dan 1 SIM.
Baca Juga: Sosok nakes Norma Zahara yang sempat hina almarhum pasien BPJS Yurizal: Ternyata anak pejabat DPRD
Angka ini menunjukkan masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan, terutama terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu suara bising knalpot brong, khususnya pada malam akhir pekan.
Kapolres: Akan terus digelar rutin
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa kegiatan KRYD tidak bersifat insidental, melainkan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan represif.