Untuk memberikan kesempatan perbaikan, BGN menetapkan batas waktu bagi dapur-dapur yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan tersebut.
Sudaryono menyebutkan bahwa tenggat waktu diberikan hingga 10 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, para pengelola dapur diminta segera mengurus sertifikasi melalui dinas kesehatan setempat.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 10 Agustus bagi dapur yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi SLHS,” jelasnya.
Baca Juga: Jalur Malang-Lumajang ditutup imbas kebakaran Gunung Bromo, ini akses alternatif yang masih dibuka
BGN juga akan melakukan pendampingan melalui jajaran di daerah guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tersebut.
Sanksi bertingkat hingga permanen
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sanksi ringan berupa penghentian operasional selama 10 hari, sanksi sedang 20 hari, dan sanksi berat hingga 30 hari.
Sementara itu, penutupan permanen akan diterapkan bagi dapur yang dinilai tidak layak secara keseluruhan.
Baca Juga: Cari potongan kaki korban mutilasi di Kali Licin Depok, polisi kerahkan anjing pelacak K9
“Suspensi ini kami lakukan by system, mulai dari ringan sampai permanen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan dalam program MBG.
Keamanan pangan jadi prioritas
BGN menilai bahwa standar higiene dan sanitasi menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Hal ini karena makanan yang dihasilkan langsung dikonsumsi oleh masyarakat dalam jumlah besar.