news

Jejak skandal Dadan Hindayana cs maling duit MBG: Dari dugaan SPPG bodong hingga mark up harga motor BGN

Selasa, 28 Juli 2026 | 22:28 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana (Dok. Kejagung)

Baca Juga: Dahsyatnya guncangan gempa magnitudo 7,1 di Jepang: Jembatan layang hingga mall dilaporkan rusak berat

Kerugian negara capai Rp10,5 triliun per tahun

Kejagung juga mengungkap besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Dalam proses penyidikan, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian tersebut.

Hasil audit menunjukkan adanya pemborosan dalam tata kelola program MBG dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN,” ungkap tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Baca Juga: PATAS PENTING, inovasi libatkan peran ayah tekan stunting di Subang

Angka tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam mengusut lebih dalam praktik dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BGN.

Dugaan SPPG bodong hingga mark up pengadaan

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap berbagai modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi ini.

Salah satunya adalah penunjukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG justru diduga memiliki keterkaitan dengan para petinggi BGN. Hal ini memunculkan indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan program MBG.

Baca Juga: Videotron mesum di Melawi diklaim gegara serangan hacker, Pemkab minta warga tak pikir macam-macam

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan sejumlah barang untuk mendukung operasional program.

Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini