Baca Juga: Direktur Bandung TV Alit Suwirya jadi ketum ATVLI 2026-2030, bakal perkuat solidaritas organisasi
Pendampingan intensif untuk pemulihan mental
Pemerintah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan korban mendapatkan pendampingan secara intensif.
Pendampingan ini meliputi konseling hingga bantuan psikolog guna memulihkan kondisi mental korban.
Pihak PPA mengungkapkan bahwa korban mengalami kesulitan berkomunikasi saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Oleh karena itu, konselor yang memahami kondisi korban turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, upaya pendampingan juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada korban agar tidak lagi merasa takut.
Dukungan moral terus diberikan agar korban berani kembali ke sekolah dan beraktivitas seperti biasa.
Kronologi kasus dan penetapan tersangka
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu angkat korban pada 19 Mei 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Mei 2026 di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Kronologi kebakaran yang hanguskan rumah di Pulomas, diduga karena korsleting listrik
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku membujuk korban dengan iming-iming bermain ponsel sebelum melakukan aksi pencabulan.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan D sebagai tersangka.