Curhat korban pencabulan oknum guru dan suaminya saat bertemu wali kota Tanjungbalai: Masih pengin sekolah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah (Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Harapan penanganan yang adil dan tuntas

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, perhatian terhadap pemulihan psikologis korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Dukungan dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membantu korban bangkit dan melanjutkan masa depannya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X