D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Harapan penanganan yang adil dan tuntas
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Bukan ogah bayar, penjual nasi uduk ungkap awal mula bentrok di Matraman karena geber-geber motor
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, perhatian terhadap pemulihan psikologis korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Dukungan dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat diharapkan mampu membantu korban bangkit dan melanjutkan masa depannya.***
Artikel Terkait
Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Subang terungkap, kakek tiri setubuhi 4 korban sejak 2012
Bikin geram warganet, viral pengakuan kiai cabul saat ditangkap polisi di Wonogiri: Katanya pencabulan saja
Fakta anyar skandal pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santriwati diduga terpaksa 'layani' pengasuhnya 10 kali
Polisi beberkan penyebab kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati baru diusut meski korban melapor sejak 2024
Oknum pimpinan Ponpes di Garut diamankan polisi, diduga jadi pelaku pencabulan santriwati
Kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik ungkap perbedaan keterangan oknum guru dan keluarga korban
Fakta kasus pencabulan siswa SD di Tanjungbalai: Dari viral di media sosial hingga penetapan tersangka