GENMILENIAL.ID – Tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang diwakili oleh pengacara Putri Maya Rumanti mengungkap adanya kesulitan saat hendak menemui santri korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok.
Putri menyampaikan hal tersebut saat menjadi bintang tamu dalam siniar milik Denny Sumargo bersama korban dan pihak keluarga.
Ia mengaku heran dengan prosedur yang harus dilalui hanya untuk menjenguk korban yang tengah dirawat.
“Dari pihak keluarga bilang enggak boleh dibesuk. Kami dijaga ketat bahkan mau besuk pun harus ngisi buku tamu,” ujar Putri, dikutip pada Selasa, 14 Juli 2026.
Korban sempat tak diizinkan terima kunjungan
Menurut Putri, penjagaan terhadap korban terbilang cukup ketat.
Ia bahkan sempat menduga pengawalan tersebut berkaitan dengan peristiwa sebelumnya, saat keluarga korban dihadang aparat di bandara ketika hendak bertolak ke Jakarta.
Ia juga mengungkap bahwa korban sempat tidak diizinkan menerima kunjungan selain dari pihak keluarga.
Padahal, dirinya datang atas arahan langsung dari Hotman Paris serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Saya sudah bilang, saya dari kemarin mau besuk tapi tidak boleh. Katanya tidak diperbolehkan ada media atau orang lain selain orang tuanya,” jelasnya.
Harus lewati izin berlapis
Meski menghadapi berbagai kendala, Putri akhirnya tetap berupaya menemui korban dan keluarga pada Sabtu, 11 Juli 2026.