Ratusan santri keracunan MBG di Demak, SPPG Pilangwetan ditutup dan dipasangi garis polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 20 April 2026 | 12:05 WIB
Kasus keracunan MBG di beberapa Ponpes di Demak, Jawa Tengah (Instagram/demakhariini)
Kasus keracunan MBG di beberapa Ponpes di Demak, Jawa Tengah (Instagram/demakhariini)

GENMILENIAL.ID - Kasus keracunan massal usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi, kali ini menimpa ratusan santri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi setelah para korban mengonsumsi makanan yang dibagikan pada Sabtu, 18 April 2026, dengan gejala mulai muncul pada Minggu, 19 April 2026.

Kepala Puskesmas Kebonagung, Arief Setiawan mengungkapkan para korban mengalami gejala mual dan muntah hingga harus mendapatkan penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Dulu kerja di bengkel karena ayah stroke, kini Hendi bisa sekolah gratis dan kejar mimpi

Ratusan korban dari ponpes dan B3

Data dari Puskesmas Kebonagung mencatat korban berasal dari beberapa pondok pesantren dan kelompok B3 (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).

Di Ponpes Bustanul Quran, tercatat 68 korban, dengan 33 orang menjalani rawat jalan di ponpes, 23 dirujuk ke RS PKU Gubug, dan 12 lainnya ke Getas Pendowo.

Sementara di Ponpes Asnawiyah, terdapat 97 korban, di mana 67 orang rawat jalan, 24 dirujuk ke Getas Pendowo, dan 6 lainnya ke RS PKU Gubug.

Kemudian di Ponpes Hidayatul Mubtadiin terdapat 10 korban, serta 5 korban dari Ponpes Al Maarif, dengan satu orang dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Banyak perusahaan di Subang belum patuh wajib lapor lowongan, Disnaker kesulitan mapping tenaga kerja

Selain itu, terdapat juga korban dari MI Yosua dan Ponpes Nurul Sakinah, termasuk dari kelompok B3 sebanyak 5 orang.

SPPG ditutup sementara dan dipasangi garis polisi

Menyusul insiden tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pilangwetan langsung ditutup sementara.

Area tersebut juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X