GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan baru-baru ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyono.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Harmoni jadi senjata! Cara Ki Maher siapkan anak muda jaga bangsa
“(Hal ini) masuk ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” lanjutnya.
Awal mula dugaan pemerasan di BPKAD
KPK mengungkap, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan berupa setoran dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Etik Suryani diduga meminta bawahannya, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.
Praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2026.
“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.
Dana tersebut diduga dikumpulkan secara sistematis dari para pegawai yang menerima insentif di instansi tersebut.
OTT KPK dan penindakan di Jawa Tengah
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026.