Sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut Lalu Muhammad Iwan diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan pendirian perusahaan fiktif.
Perusahaan itu diduga digunakan untuk memonopoli pengadaan wadah makanan (food tray) bagi program tersebut.
Sorotan publik terhadap penegakan hukum
Keterkaitan dua kasus besar ini memicu perhatian luas masyarakat. Publik menilai, kasus tersebut menunjukkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah juga memunculkan pertanyaan soal asal-usul kekayaan yang dimiliki.
Masyarakat kini menunggu transparansi serta ketegasan aparat dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.***