Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.
“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan, termasuk melalui mekanisme sidang etik internal kepolisian.
“Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Namun, publik terus menyoroti penanganan kasus ini, mengingat melibatkan aparat penegak hukum dan dugaan pelanggaran serius terhadap korban.***