Kontroversi lain yang sempat mencuat adalah ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri dari program.
Aturan tersebut kemudian dicabut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kopdes-KNMP melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Pencabutan dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan serta kekhawatiran peserta terhadap beban finansial yang dinilai cukup besar.
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Panselnas dalam keterangan resminya, 18 Juni 2026.