“Saya dikonsuli dan dokter Icha sudah menjalankan semua advise saya dengan benar dan tepat,” tulisnya dalam unggahan lanjutan.
Baca Juga: Rally Offroad disulap jadi mesin ekonomi, Bupati Subang dorong wisata dan UMKM naik kelas
Ia juga menegaskan bahwa kasus gigitan ular tersebut tidak memerlukan antibisa karena masih berada dalam fase lokal dan belum berkembang menjadi sistemik.
“Kasus ini tidak butuh antibisa karena fase lokal, jadi bukan karena di rumah sakit itu tidak ada antibisa ya, tapi memang tidak membutuhkan antibisa karena fase lokal dan pasien sudah pulang juga dengan fase lokal tidak jadi sistemik,” jelasnya.
Kronologi penanganan pasien gigitan ular
Peristiwa ini bermula pada 13 Juni 2026, saat dokter Icha tengah berjaga di IGD dan menerima pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona akibat gigitan ular.
Pasien tersebut diketahui merupakan keluarga dari anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar.
Baca Juga: Kinerja melejit, Perumda TRS Subang resmi berstatus 'sehat' versi BPKP
Dalam penanganannya, dokter Icha telah melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, pasien dinyatakan belum memerlukan antibisa karena masih dalam fase lokal.
Namun, keputusan medis tersebut diduga tidak diterima oleh pihak keluarga pasien yang tetap meminta pemberian antibisa.
Dugaan intimidasi jadi perhatian
Penolakan dari keluarga pasien diduga berujung pada tindakan intimidasi terhadap dokter Icha. Tekanan tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologis korban.
Baca Juga: Kang Rey ngaku 'malu' resmikan jalan setengah jadi, sekaligus gaspol bangun Pantura
Kasus ini memunculkan keprihatinan di kalangan tenaga kesehatan. Banyak pihak menilai pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa tekanan.